Korupsi RTH, Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet serta beberapa terdakwa lain, berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp69 miliar.

Kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung itu terjadi, kata T Benny Eko Supriyadi, pada tahun anggaran 2012-2013. Dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan tersebut, terdakwa Tomtom dan Kadar, memperoleh keuntungan.

"Tomtom menerima Rp5,1 miliar dari Kadar Slamet, baik langsung atau lewat suruhan. Sedangkan Kadar Slamet menerima Rp9,2 miliar dari Tatang Sumpena dan Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," kata T Benny Eko Supriyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Akibat menikmati uang hasil korupsi tersebut, terdakwa Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,1. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun.

"Menghukum terdakwa Kadar Slamet membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun," tegas ketua majelis hakim.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved