Korupsi RTH, Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:59 WIB
loading...
Korupsi RTH, Tomtom...
Terdakwa Kadar Slamet (berkopiah-kemeja putih) dan Tomtom Daabul Qamar (kemeja biru) mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat , tahun anggaran 2012.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penggelembungan atau mark up anggaran RTH Kota Bandung sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara )

Uang korupsi sebesar itu dinikmati oleh sejumlah orang, baik anggota DPRD Kota Bandung maupun pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, terdakwa Tomtom Daabul Qamar menikmati uang korupsi RTH sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp9,2 miliar. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )

Akibat korupsi itu, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 6 dan 5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet serta beberapa terdakwa lain, berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp69 miliar.

Kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung itu terjadi, kata T Benny Eko Supriyadi, pada tahun anggaran 2012-2013. Dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan tersebut, terdakwa Tomtom dan Kadar, memperoleh keuntungan.

"Tomtom menerima Rp5,1 miliar dari Kadar Slamet, baik langsung atau lewat suruhan. Sedangkan Kadar Slamet menerima Rp9,2 miliar dari Tatang Sumpena dan Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," kata T Benny Eko Supriyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Akibat menikmati uang hasil korupsi tersebut, terdakwa Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,1. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun.

"Menghukum terdakwa Kadar Slamet membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun," tegas ketua majelis hakim.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved