Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April
loading...

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini lantaran libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini lantaran adanya libur/cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan @TMCPoldametro, Jumat (28/3/2025).
Ketentuan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta ini bedasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, polisi tetap mengimbau masyarakat mengutamakan faktor keselamatan dalam berkendara.
"Sobat Lantas diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," demikian imbauan tersebut.
"Pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan @TMCPoldametro, Jumat (28/3/2025).
Ketentuan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta ini bedasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, polisi tetap mengimbau masyarakat mengutamakan faktor keselamatan dalam berkendara.
"Sobat Lantas diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," demikian imbauan tersebut.
(zik)
Lihat Juga :