Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April
Jum'at, 28 Maret 2025 - 13:08 WIB
loading...
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini lantaran libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini lantaran adanya libur/cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan @TMCPoldametro, Jumat (28/3/2025).
Ketentuan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta ini bedasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
"Pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan @TMCPoldametro, Jumat (28/3/2025).
Ketentuan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta ini bedasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Lihat Juga :