PSBB Transisi Jakarta Harus Didukung Daerah Penyangga
Senin, 26 Oktober 2020 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
“Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,” demikian keterangan dalam laman PPDI. (Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Lanjut, Ekonom: Dunia Usaha Bisa Bernafas dan Bertahan )
Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
(mhd)
Lihat Juga :