Libur Panjang Akhir Oktober, Pjs Gubernur Sulut Imbau Warga Stay at Home
Minggu, 25 Oktober 2020 - 10:27 WIB
loading...
Saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni kembali mengimbau seluruh masyarakat Sulut untuk tetap tinggal di rumah atau stay at home
“ Libur panjang masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah kecuali mendesak. Tetap patuhi protokol Covid-19 saat liburan untuk mencegah penularan Covid 19,” ujar Fatoni.
Himbauan ini disampaikan Pjs Gubernur Fatoni untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar gubernur, bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah,” ujar Tito.(Baca: Epidemiolog Imbau Masyarakat Jangan Pulang Kampung saat Libur Panjang)
Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri, pertama, mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“ Libur panjang masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah kecuali mendesak. Tetap patuhi protokol Covid-19 saat liburan untuk mencegah penularan Covid 19,” ujar Fatoni.
Himbauan ini disampaikan Pjs Gubernur Fatoni untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar gubernur, bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah,” ujar Tito.(Baca: Epidemiolog Imbau Masyarakat Jangan Pulang Kampung saat Libur Panjang)
Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri, pertama, mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Lihat Juga :