Tuding Polisi Ambil Untung dari Operasi Yustisi, Akun Facebook di Blitar Diselidiki

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:51 WIB
loading...
Tuding Polisi Ambil Untung dari Operasi Yustisi, Akun Facebook di Blitar Diselidiki
Aparat gabungan menggelar operasi yustisi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
BLITAR - Tim Cyber Crime Polres Blitar Kota menyelidiki pemilik akun media sosial yang dianggap memojokkan institusi Polri melalui postingan status di grup Facebook.

Akun "Ayahe Himawari" mengunggah status yang intinya menuding polisi mendapat banyak untung dari tilang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, yakni khususnya terkait pemakaian masker.

"Kami tengah menyelidiki pemilik akun," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan kepada wartawan Sabtu (24/9/2020). Begitu diunggah di grup facebook Informasi Hiburan Blitar, status akun "Ayahe Himawari" langsung dibanjiri komentar. Status yang memakai bahasa Indonesia dan Jawa itu tertulis "Istilah tahun 2020, polisi untung, pedagang buntung".


Melalui bahasa Jawa juga dituliskan "Polisi tidak punya uang tinggal keluar mencari orang yang tidak memakai masker, kemudian ditilang dan dapat uang. Sedangkan pedagang kalau tidak ada hiburan tidak dapat uang. Jualan di jalan tidak pakai masker ditilang polisi".

Dalam statusnya pemilik akun "Ayahe Himawari" juga mengumpat polisi dengan diksi tak sopan serta menyebut dapat untung banyak.

"Dari penelusuran Tim Cyber Crime didapati beberapa foto (di akun) yang mengarah seseorang. Diduga pemilik akun pernah sekolah di Srengat, Blitar," kata Rochan. Dari data yang dihimpun Sindonews.com, akun "Ayahe Himawari" tercatat bergabung di Facebook mulai Juni 2011. Pada fitur pekerjaan, pendidikan dan pernah tinggal, tidak ada keterangan apapun alias dikosongi.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Digelar, Satgas Beri Sanksi Ratusan Pelanggar

Foto profil akun menggunakan gambar salah satu karakter di film kartun Naruto. Begitu juga pada foto latar belakang akun. Namun pada fitur koleksi foto terdapat beberapa foto lelaki muda dengan balita serta perempuan yang dimungkinkan istrinya. Menurut Rochan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Apakah postingan status tersebut masuk kategori hujatan, ujaran kebencian atau kritik.

"Dalam hal ini polisi tetap mengedepankan praduga tak bersalah," tegas Rochan. Dalam kesempatan itu Rochan juga menjelaskan jika operasi yustisi yang digelar, yakni terutama terkait protokol kesehatan COVID-19, melibatkan lintas institusi. Diantaranya TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengadilan, Kejaksaan dan Satpol PP.

Tudingan di media sosial yang menyebut hasil operasi yustisi berupa denda menjadi pendapatan polisi, ditegaskan Rochan tidak benar. "Sebab semua uang denda dari warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan masuk ke kas negara melalui persidangan," pungkas Rochan.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)