Awas, Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan , Payung Harahap mengungkapkan, pandemi COVID-19 mengharuskan adanya batasan-batasan dalam berkampanye. Kondisi ini membuat rumah ibadah sangat potensial sebagai tempat kampanye.
"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek COVID-19 membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kita harus akui tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jamaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," katanya.
Di tempat sama, Kordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar bertutur seharusnya para calon paham regulasi dan jadwal kampanye. Pantauan JPPR Sumut, ungkapnya, di masa COVID-19 lebih sering calon keluar masuk masjid. "Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," bilangnya.
Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.
"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya. (Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )
Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye. Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution.
"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek COVID-19 membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kita harus akui tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jamaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," katanya.
Di tempat sama, Kordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar bertutur seharusnya para calon paham regulasi dan jadwal kampanye. Pantauan JPPR Sumut, ungkapnya, di masa COVID-19 lebih sering calon keluar masuk masjid. "Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," bilangnya.
Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.
"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya. (Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )
Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye. Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution.
Lihat Juga :