Respons Pelayanan Publik Lemah, Kasus Yaidah Jadi Pelajaran

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:47 WIB
loading...
Respons Pelayanan Publik Lemah, Kasus Yaidah Jadi Pelajaran
elayanan publik di Kota Surabaya, disorot karena masih ada keluhan dari warga ketika mengurus akta kematian yang tak kunjung selesai. Foto/Dok.SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pelayanan publik di Kota Pahlawan harus segera dibenahi. Kasus Yaidah, warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya , yang memilih langsung ke Jakarta, untuk mengurus akta kematian anaknya menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Surabaya .

(Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )

Pemkot Surabaya pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Yaidah. Pasalnya, hanya karena miskomunikasi dan salah pemahaman, membuat Yaidah harus berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menyelesaikan akta kematian anaknya. Padahal, melalui kantor kelurahan setempat, surat menyurat Yaidah harusnya dapat diselesaikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya , Agus Imam Sonhaji pun menceritakan awal kronologi permasalahan itu. Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola.

"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," kata Agus, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Libur Panjang Tiba, Yuk Kenali 9 Destinasi 'Hidden Gems' di Indonesia )

Ia melanjutkan, ketika berada di Mal Pelayanan Publik Siola, Yaidah mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Yaidah pun akhirnya frustasi dan memilih untuk mengurus persoalan ini ke Kemendagri guna menyelesaikan akta kematian anaknya itu. "Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil," ujar Agus.

Selain itu, kata Agus, surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil. "Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," ungkapnya.

(Baca juga: Papua Miliki Stadion Terbesar Kedua di Indonesia Setelah GBK )

Nah, karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu. Dan sebenarnya, saat berita permasalahan Yaidah muncul pada tanggal 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sudah selesai satu bulan sebelumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)