Respons Pelayanan Publik Lemah, Kasus Yaidah Jadi Pelajaran
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:47 WIB
loading...
elayanan publik di Kota Surabaya, disorot karena masih ada keluhan dari warga ketika mengurus akta kematian yang tak kunjung selesai. Foto/Dok.SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Pelayanan publik di Kota Pahlawan harus segera dibenahi. Kasus Yaidah, warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya , yang memilih langsung ke Jakarta, untuk mengurus akta kematian anaknya menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Surabaya .
(Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )
Pemkot Surabaya pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Yaidah. Pasalnya, hanya karena miskomunikasi dan salah pemahaman, membuat Yaidah harus berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menyelesaikan akta kematian anaknya. Padahal, melalui kantor kelurahan setempat, surat menyurat Yaidah harusnya dapat diselesaikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya , Agus Imam Sonhaji pun menceritakan awal kronologi permasalahan itu. Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola.
"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," kata Agus, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Libur Panjang Tiba, Yuk Kenali 9 Destinasi 'Hidden Gems' di Indonesia )
(Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )
Pemkot Surabaya pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Yaidah. Pasalnya, hanya karena miskomunikasi dan salah pemahaman, membuat Yaidah harus berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menyelesaikan akta kematian anaknya. Padahal, melalui kantor kelurahan setempat, surat menyurat Yaidah harusnya dapat diselesaikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya , Agus Imam Sonhaji pun menceritakan awal kronologi permasalahan itu. Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola.
"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," kata Agus, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Libur Panjang Tiba, Yuk Kenali 9 Destinasi 'Hidden Gems' di Indonesia )
Lihat Juga :