1.311 Hotel dan Restoran di Bali Nunggak Pajak Ratusan Miliar

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:54 WIB
loading...
1.311 Hotel dan Restoran di Bali Nunggak Pajak Ratusan Miliar
Tunggakan pajak 1.311 hotel di Badung, Bali mencapai ratusan miliar. Mereka terancam tidak mendapatkan dana bantuan dampak pandemi COVID-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Sebanyak 1.311 hotel di Badung, Bali , menunggak pajak senilai ratusan miliar. Mereka terancam tidak mendapatkan dana bantuan sebagai dampak pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Badung, I Made Sutama mengatakan, jumlah itu merupakan data wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak hingga Oktober 2020. "Terdiri 779 wajib pajak di sektor perhotelan dan 532 wajib pajak di sektor restotan," katanya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Geger, 627 Narapidana Lapas Kerobokan Bali Reaktif COVID-19)

Di Badung, ada 3.834 hotel dan 2.093 restoran yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sekitar 90% hotel dan restoran yang ada kini tutup akibat terdampak COVID-19. Mereka juga merumahkan sebagian besar karyawannya. (Baca juga: Keluarga Tak Menyangka, Eko Pembunuh Wanita di Mobil yang Terbakar)

Menurut Sutama, data penunggak pajak itu akan disetorkan ke dinas pariwisata sebagai bahan pertimbangan. "Kami berharap, mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu, apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan dana hibah untuk sektor pariwisata akibat dampak pandemi. Dalam program itu, Bali menerima sebesar Rp1,1 triliun. Dari jumlah itu, Badung menerima Rp948 miliar.

Dalam program itu disebutkan beberapa persyaratan penerima dana hibah pariwisata, salah satunya tidak menunggak pajak. Syarat lainnya yang juga sangat ditekankan adalah hotel dan restoran telah memiliki sertifikat protokol kesehatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)