Pelaporan Tim AMAN Terhadap Wagub Sumut, Bawaslu Medan Diingatkan Soal Profesionalitas
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:33 WIB
loading...
Wagub Sumut, Musa Rajeckshah saat hadir di suatu acara di Kota Medan. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Bawaslu Kota Medan diingatkan untuk bekerja profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.
Pengamat Hukum asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian mengatakan setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah sah untuk berpolitik karena dia lahir dari proses politik.
"Bahwa kemudian itu menjadi pelanggaran, harusnya jangan pelanggaran tertentu saja yang diproses. Tetapi itulah politik, kadang-kadang semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata sengaja tak ditengok," jelasnya soal ihwal pelaporan Tim Hukum Pasangan Calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) terhadap Wagub Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, jangan sampai lantaran persoalan ini rakyat Kota Medan jadi terpecah belah. Apalagi kapasitas Wagub Musa Rajekshah saat meresmikan Pesantren Tahfidz Alquran, Yayasan Amal Tahfidz di Jalan Petunia Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (16/10/2020) itu juga merupakan tuan rumah dari kegiatan dimaksud.
"Ini juga dari informasi yang saya peroleh di media, bahwa Pak Ijeck hadir di sana karena beliau adalah kader Golkar. Bahwa kemudian ada salah satu paslon yang hadir dan kebetulan didukung oleh Partai Golkar, ini tentu masih relevan," ungkapnya.
Abdul Hakim menuturkan dalam iklim demokrasi setiap orang punya hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran di Pilkada.
"Mengadu itu kan hak, tapi kita harus bandingkan indikasi-indikasi pelanggaran lainnya. Pelanggaran paling serius adalah protokol kesehatan. Pertanyaannya siapa yang melanggar? Dan kemudian kenapa pelanggaran yang lain itu tidak diproses. Inilah yang kita harapkan (Bawaslu bersikap profesional). Ibarat penyakit jantung tapi kenapa penyakit paru yang diobati. Jangan sampailah begitu," ujarnya.
Pengamat Hukum asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian mengatakan setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah sah untuk berpolitik karena dia lahir dari proses politik.
"Bahwa kemudian itu menjadi pelanggaran, harusnya jangan pelanggaran tertentu saja yang diproses. Tetapi itulah politik, kadang-kadang semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata sengaja tak ditengok," jelasnya soal ihwal pelaporan Tim Hukum Pasangan Calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) terhadap Wagub Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, jangan sampai lantaran persoalan ini rakyat Kota Medan jadi terpecah belah. Apalagi kapasitas Wagub Musa Rajekshah saat meresmikan Pesantren Tahfidz Alquran, Yayasan Amal Tahfidz di Jalan Petunia Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (16/10/2020) itu juga merupakan tuan rumah dari kegiatan dimaksud.
"Ini juga dari informasi yang saya peroleh di media, bahwa Pak Ijeck hadir di sana karena beliau adalah kader Golkar. Bahwa kemudian ada salah satu paslon yang hadir dan kebetulan didukung oleh Partai Golkar, ini tentu masih relevan," ungkapnya.
Abdul Hakim menuturkan dalam iklim demokrasi setiap orang punya hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran di Pilkada.
"Mengadu itu kan hak, tapi kita harus bandingkan indikasi-indikasi pelanggaran lainnya. Pelanggaran paling serius adalah protokol kesehatan. Pertanyaannya siapa yang melanggar? Dan kemudian kenapa pelanggaran yang lain itu tidak diproses. Inilah yang kita harapkan (Bawaslu bersikap profesional). Ibarat penyakit jantung tapi kenapa penyakit paru yang diobati. Jangan sampailah begitu," ujarnya.
Lihat Juga :