Bugil di Alun-Alun Surya Kencana, Dua Pendaki Harus Minta Maaf Secara Terbuka
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Langkah selanjutnya Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi. (Baca juga; Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Awu Berhasil Diselamatkan )
Sekadar diketahui belum lama ini, jagat maya dibua heboh dengan viralnya foto berpose “bugil” yang diduga pengambilan gambar berlokasi di Alun-alun Suryakencana, TNGGP dan di-repost oleh akun @exploregunung_ dan @mountnesia pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 18.36 WIB , kemudian diikuti oleh beberapa akun media sosial lainnya.
Menindaklanjuti publikasi foto tak senonoh itu, Balai Besar TNGGP Pangrango sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. (Baca juga; Turun dari Puncak Marapi Sumbar, Pendaki Asal Padang Jatuh ke Jurang )
"Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian disebutkan bahwa pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis," tegasnya.
Sekadar diketahui belum lama ini, jagat maya dibua heboh dengan viralnya foto berpose “bugil” yang diduga pengambilan gambar berlokasi di Alun-alun Suryakencana, TNGGP dan di-repost oleh akun @exploregunung_ dan @mountnesia pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 18.36 WIB , kemudian diikuti oleh beberapa akun media sosial lainnya.
Menindaklanjuti publikasi foto tak senonoh itu, Balai Besar TNGGP Pangrango sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. (Baca juga; Turun dari Puncak Marapi Sumbar, Pendaki Asal Padang Jatuh ke Jurang )
"Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian disebutkan bahwa pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis," tegasnya.
(wib)
Lihat Juga :