Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerjasama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.
(Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.
“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.
Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya/ digital.
(Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.
“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.
Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya/ digital.
Lihat Juga :