Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pemerintah Godok Rancangan...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Namun, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta. Untuk itu, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.

Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Susanti saat acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (22/10/2020).

(Baca juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )

Dede menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Patuhi UU Hak Cipta,...
Patuhi UU Hak Cipta, Gelaran Soda Fest Izin dan Bayar Royalti Lagu
Ini Kisah Vicky Burgerkill...
Ini Kisah Vicky Burgerkill Kolaborasi dengan DJ Shick di Icebox
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Rekomendasi
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved