BNN Musnahkan 139 Kg Sabu dan 77.121 Pil Ekstasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ketiga, petugas BNN meringkus sindikat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dari Malaysia yang dikirim ke Aceh melalui jalur laut. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pemantauan di lapangan. Pada 8 September 2020 petugas mengamankan empat tersangka berinisial DA, SY, BUR, dan AS, di sejumlah TKP di Aceh dan Sumatera Utara.
"Dari tangan tersangka kita amankan 30.000 butir pil ekstasi. Mereka merupakan sindikat Malaysia-Aceh," ucapnya. (Baca juga; Dikabulkan BNN, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi )
Selanjutnya, BNN menyita 29 kilogram sabu-sabu dalam ransel yang dibungkus teh China. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan seorang pria berinisial F di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. "Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 29.289 gram sabu-sabu," ungkapnya.
"Dari tangan tersangka kita amankan 30.000 butir pil ekstasi. Mereka merupakan sindikat Malaysia-Aceh," ucapnya. (Baca juga; Dikabulkan BNN, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi )
Selanjutnya, BNN menyita 29 kilogram sabu-sabu dalam ransel yang dibungkus teh China. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan seorang pria berinisial F di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. "Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 29.289 gram sabu-sabu," ungkapnya.
(wib)
Lihat Juga :