Langgar Disiplin, 3 Polisi Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:07 WIB
loading...
Langgar Disiplin, 3 Polisi Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat
Tiga anggota polisi di Polres Lubuklinggau, dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran saat berdinas. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau memberhentikan tiga anggota polisi secara tidak hormat. Pemecatan ini dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (21/10/2020).

(Baca juga: Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja )

Tiga polisi itu adalah Bripda IM, Aipda ZP, dan Bripka HN. Mereka dipecat secara tidak hormat, karena melakukan pelanggaran disiplin dalam berdinas di ke polisi an.

Kapolres Lubuklinggau , AKBP Mustofa memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan proses pemecatan tiga polisi ini sudah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan.

"Ketiganya tidak hadir karena ada yang masih desersi dan menjalani rehabilitasi," katanya. (Baca juga: 3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka )

Ditambahkan Mustofa, pemecatan ketiganya dikarenakan tidak pernah masuk kerja atau dinas atau kita kenal dengan disersi berturut-berturut tidak pernah masuk kerja selama 30 hari.

Ketiga anggota polisi ini memang sudah lama tidak masuk dinas, bahkan ada satu anggota yang sejak tahun 2016 lalu sudah tidak masuk kerja. "Memang mereka sudah selayaknya dilakukan PTDH. Proses PDTH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme melaui sidang kode etik. Sejak awal sudah kita bina, namun, yang bersangkutan ini tidak bisa lagi kita bina," jelasnya.

(Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol Kayuagung, Empat Tewas )

Dan karena tidak bisa dibina lagi, akhirnya Polri mengambil langkah tegas, sebab sesuai komitmen bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel yang dipertahankan itu hanya anggota yang bisa dibina saja. "Mohon maaf terpaksa harus kita PTDH dan mereka juga tidak hadir atau in absensia," tegasnya.

Padahal sangat disayangkan ketiga anggota yang di PTDH itu semuanya masih muda, karena ada yang kelahiran tahun 1979, 1981 dan 1995. Oleh karena itu ia mengajak kepada anggota Polres Lubuklinggau , untuk mengurangi pelanggaran baik itu pidana maupun narkoba, karena apabila sudah tersandung pidana pimpinan Polri sudah komitmen akan ditindak tegas, tanpa ampun.

(Baca juga: Heroik, Jukir di Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Motor )

"Selama saya berdinas di Kota Lubuklinggau , sudah lima anggota polisi disidang PDTH, namun baru tiga yang sudah keluar surat keputusannya, dan duanya belum keluar surat keputusan karena masih diproses di Polda Sumatera Selatan," pungkasnya.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)