1 dari 3 Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi Berstatus Mahasiswa
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:40 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - MYR (23), satu dari tiga tersangka baru kasus penyekapan dan penganiayaan polisi di rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, berstatus mahsasiswa. Sedangkan tersangka IR (37) dan URJ (24) karyawan swasta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago Polisi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Jabar , ketiga tersangka, IR, MYR, dan URJ merupakan simpatisan KAMI Jabar. (BACA JUGA: 3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi )
"MYR berstatus sebagai mahasiswa. Tetapi, dia tak menyebutkan secara rinci di kuliah di perguruan tinggi mana. Sedangkan dua tersangka lagi, karyawan swasta," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020). (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
IR, MYR, dan UJR, ujar Kombes Pol Erdi, ditetapkan tersangka sebab berdasarkan keterangan saksi dan bukti, diduga terlibat turut melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis. "Mereka perannya sama, pengeroyokan," ujar Kombes Pol Erdi. (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )
Ditanya tentang kondisi korban Brigpol M Azis, Kabid Humas menuturkan, sudah mulai membaik, tapi masih perlu menjalani perawatan. Sehingga, sampai saat ini, Bripol M Azis belum bertugas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago Polisi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Jabar , ketiga tersangka, IR, MYR, dan URJ merupakan simpatisan KAMI Jabar. (BACA JUGA: 3 Simptasisan KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi )
"MYR berstatus sebagai mahasiswa. Tetapi, dia tak menyebutkan secara rinci di kuliah di perguruan tinggi mana. Sedangkan dua tersangka lagi, karyawan swasta," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020). (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
IR, MYR, dan UJR, ujar Kombes Pol Erdi, ditetapkan tersangka sebab berdasarkan keterangan saksi dan bukti, diduga terlibat turut melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis. "Mereka perannya sama, pengeroyokan," ujar Kombes Pol Erdi. (BACA JUGA: Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar )
Ditanya tentang kondisi korban Brigpol M Azis, Kabid Humas menuturkan, sudah mulai membaik, tapi masih perlu menjalani perawatan. Sehingga, sampai saat ini, Bripol M Azis belum bertugas.
Lihat Juga :