1 dari 3 Tersangka Baru Penyekapan-Penganiayaan Polisi Berstatus Mahasiswa
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
"Korban menderita luka di bagian kepalanya. Tapi alhamdulillah, sekarang sudah mulai membaik, tapi masih perlu perawatan. Belum bertugas," tutur Kabid Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga simptasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polda Jabar.
Ketiga tersangka baru tersebut antara, IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.
Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan sekop tersebut, korban Brigpol M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, mengalami luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga simptasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis, anggota Polda Jabar.
Ketiga tersangka baru tersebut antara, IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol M Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.
Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong, batu, dan sekop tersebut, korban Brigpol M Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar, mengalami luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuh. Korban dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Kabid Humas menuturkan, seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terjadi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Menjelang petang atau malam hari, aksi unjuk rasa berujung ricuh lantaran massa pengunjuk rasa tak mau dibubarkan meski telah melewati batas waktu demonstrasi yang diperkenankan undang-undang, pukul 18.00 WIB.
Lihat Juga :