Pasutri Pekalongan Kompak Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapatkan seluruh uang korban, pasutri yang berkomplot ini kabur. Uang Rp 20 juta itu kemudian dibelanjakan berbagai barang. Di antaranya, perhiasan, pakaian, satu unit mobil mainan, mainan mandi bola, sandal, dll. "Mainan itu untuk anak saya. Perhiasan untuk istri saya," akunya.
(Baca juga: Perempuan Tewas di Mobil Terbakar Gegerkan Sukoharjo )
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu dinihari (20/10/2020) di rumah mereka. Ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.
"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," tutupnya.
(Baca juga: Perempuan Tewas di Mobil Terbakar Gegerkan Sukoharjo )
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu dinihari (20/10/2020) di rumah mereka. Ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.
"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," tutupnya.
(msd)
Lihat Juga :