Pasutri Pekalongan Kompak Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
Pasutri Pekalongan Kompak...
Pasutri di Pekalongan diamankan polisi karena mencuri uang Rp20 juta di jok motor.Foto/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Pekalongan nekat mencuri uang di jok motor senilai Rp20 juta. Pasangan Kartono alias Trondol (34) dan istrinya Qoyimah beraksi dengan tangan kosong.

Warga Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Pekalongan, Jawa Tengah itu cukup merogoh jok sepeda motor korban lalu membawa kabur uang tunai di dalamnya.

Pengakuan Trondol,peristiwa bermula ketika ia bersama sang istri Qoyimah (24) keluar rumah untuk membeli lauk pada Kamis (15/10/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Di perjalanan, ia melihat korban FT (58) baru saja keluar dari bank di Doro dan memasukkan uang tunai ke dalam jok sepeda motor.

(Baca juga: Leprid Anugerahi Didi Kempot Sebagai Maestro Pop Jawa dan Campursari )

Trondol bersama istri kemudian mengintai Fatehah dari kejauhan. Mereka berdua lalu mengikuti korban sampai berhenti di sebuah toko buah di Desa Kutisari, Kecamatan Doro. "Ketika korban masuk toko saya beraksi. Istri saya bertugas mengawasi sekitar," kata Kartono .

Setelah mendapatkan seluruh uang korban, pasutri yang berkomplot ini kabur. Uang Rp 20 juta itu kemudian dibelanjakan berbagai barang. Di antaranya, perhiasan, pakaian, satu unit mobil mainan, mainan mandi bola, sandal, dll. "Mainan itu untuk anak saya. Perhiasan untuk istri saya," akunya.

(Baca juga: Perempuan Tewas di Mobil Terbakar Gegerkan Sukoharjo )

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu dinihari (20/10/2020) di rumah mereka. Ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.

"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
TBIG Salurkan Bantuan...
TBIG Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pekalongan
Satu Jasad Korban Longsor...
Satu Jasad Korban Longsor Pekalongan Kembali Ditemukan, Keluarga Carik Kasimpar Meninggal Semua
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Diamankan di Semarang
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved