Sensasi Bertualang di Bukit Maras, Ini Pantangan dan Larangan yang Wajib Dipatuhi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
"Pantang Larang Taman Nasional Gunung Maras yang disepakati dalam rembuk pecinta alam 2020 ada beberapa poin diantara pantangan adat dan larangan umum," ucapnya.
![Sensasi Bertualang di Bukit Maras, Ini Pantangan dan Larangan yang Wajib Dipatuhi]()
Irham lalu menjelaskan, ada delapan poin pantangan adat saat mendaki Bukit Maras, yakni pantang mandi di air tanpa perpakaian, pantang bersiul, pantang membawa telur bebek, pantang berkata kotor, pantang membawa ketan, pantang memukul jangkar pohon dengan tongkat, pantang menyalakan api unggun, pantang membawa pisang masak.
Sementara, untuk larangan umum terdapat enam poin seperti, dilarang merusak, mencoret, menebang pohon, merusak ekosistem di spot tersebut. Dilarang membawa senjata tajam (parang, kapak, chainsaw/mesin potong kayu), dilarang membawa minuman keras serta meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mengggunakanya.
Selanjutnya dilarang mengambil apapun kecuali foto/dokumentasi, dilarang membuang sampah sembarangan yang mengotori spot wisata dan barang/bensa yang akan menjadi sampah yang sibawa dari keberangkatan harus dibawa pulang kembali. (Baca juga: 6 Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap Polisi)

Irham lalu menjelaskan, ada delapan poin pantangan adat saat mendaki Bukit Maras, yakni pantang mandi di air tanpa perpakaian, pantang bersiul, pantang membawa telur bebek, pantang berkata kotor, pantang membawa ketan, pantang memukul jangkar pohon dengan tongkat, pantang menyalakan api unggun, pantang membawa pisang masak.
Sementara, untuk larangan umum terdapat enam poin seperti, dilarang merusak, mencoret, menebang pohon, merusak ekosistem di spot tersebut. Dilarang membawa senjata tajam (parang, kapak, chainsaw/mesin potong kayu), dilarang membawa minuman keras serta meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang serta mengggunakanya.
Selanjutnya dilarang mengambil apapun kecuali foto/dokumentasi, dilarang membuang sampah sembarangan yang mengotori spot wisata dan barang/bensa yang akan menjadi sampah yang sibawa dari keberangkatan harus dibawa pulang kembali. (Baca juga: 6 Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap Polisi)
Lihat Juga :