6 Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:09 WIB
loading...
Demas Laira wartawan media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju, Palu Desa Tobinta Karosa, Mamuju Tengah. Foto Humas Polres Mamuju Tengah
A
A
A
MAMUJU - Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimun Polda Sulbar bersama Satresmob Ditkrimun Polda Sulsel berhasil menangkap enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira . Penangkapan dilakukan di berbagai tempat di Provinsi Sulbar dan Gorontalo pada Selasa (20/10/2020).
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, para terduga pelaku pembunuhan ditangkap di tiga tempat berbeda yaitu di Karossa dan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat , serta di Mandar Pohuwatu, Provinsi Gorontalo.
"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar,Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata kabid Humas saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020). (Baca: Wartawan di Mamuju Tengah Tewas, Keluarga Sebut Dianiaya Sekelompok Orang)
Berdasarkan infomasi awal motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini ke enam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, para terduga pelaku pembunuhan ditangkap di tiga tempat berbeda yaitu di Karossa dan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat , serta di Mandar Pohuwatu, Provinsi Gorontalo.
"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar,Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa,Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata kabid Humas saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020). (Baca: Wartawan di Mamuju Tengah Tewas, Keluarga Sebut Dianiaya Sekelompok Orang)
Berdasarkan infomasi awal motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.
"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini ke enam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," tandas Kabid Humas.
Lihat Juga :