Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur
Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Agil menegaskan, sesuai status laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Surabaya, laporan KIPP tentang ketidaknetralan Risma Wali Kota Surabaya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum.
Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama, soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik. (Baca: Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law).
Kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Wali Kota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya dan membiarkannya. "Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” kata Agil.
Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama, soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik. (Baca: Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law).
Kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Wali Kota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya dan membiarkannya. "Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” kata Agil.
(nag)
Lihat Juga :