Aksi Prank Ferdian Paleka, MUI Jabar Nilai Langgar Prinsip Ajaran Agama
Kamis, 07 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka cs yang memberikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka cs yang memberikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Ferdian Paleka bersama dua temannya, Tubagus Fahddinar dan A melanggar norma agama dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam. (Baca juga: OTG di Kalimantan Timur Capai 11%, Berpotensi Tularkan COVID-19)
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian) tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, Kamis (7/5/2020).
Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujarnya.
Dia meminta kepolisian agar melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak berbuat sepeti itu. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Ferdian Paleka bersama dua temannya, Tubagus Fahddinar dan A melanggar norma agama dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam. (Baca juga: OTG di Kalimantan Timur Capai 11%, Berpotensi Tularkan COVID-19)
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian) tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, Kamis (7/5/2020).
Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujarnya.
Dia meminta kepolisian agar melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak berbuat sepeti itu. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Lihat Juga :