Aksi Prank Ferdian Paleka, MUI Jabar Nilai Langgar Prinsip Ajaran Agama
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka cs yang memberikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Ferdian Paleka bersama dua temannya, Tubagus Fahddinar dan A melanggar norma agama dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam. (Baca juga: OTG di Kalimantan Timur Capai 11%, Berpotensi Tularkan COVID-19)
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian) tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, Kamis (7/5/2020).
Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujarnya.
Dia meminta kepolisian agar melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak berbuat sepeti itu. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Diketahui, video prank pemberian bingkisan berisi sampah dan batu viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Aksi prank bagi-bagi bingkisan tersebut terjadi di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat, 2 Mei 2020 dini hari.
Para pelaku, Ferdian Paleka, TB, dan A, membagikan bingkisan dalam kardus berisi sampah dan batu tersebut ke beberapa waria yang mangkal di kawasan itu. Bingkisan itu juga diberikan kepada sekelompok anak-anak. Tindakan tak terpuji Ferdian Paleka dan kawan-kawan itu dilakukan semata untuk menambah konten Youtube dan subscriber.
Setelah viral dan dikecam netizen, Ferdian Paleka menghapus video itu baik di akun Youtube maupun Instagram miliknya. Namun kasus terus berlanjut setelah empat waria yang menjadi korban prank melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu, 3 Mei 2020 malam.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Ferdian Paleka bersama dua temannya, Tubagus Fahddinar dan A melanggar norma agama dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam. (Baca juga: OTG di Kalimantan Timur Capai 11%, Berpotensi Tularkan COVID-19)
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian) tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, Kamis (7/5/2020).
Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujarnya.
Dia meminta kepolisian agar melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak berbuat sepeti itu. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Diketahui, video prank pemberian bingkisan berisi sampah dan batu viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Aksi prank bagi-bagi bingkisan tersebut terjadi di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat, 2 Mei 2020 dini hari.
Para pelaku, Ferdian Paleka, TB, dan A, membagikan bingkisan dalam kardus berisi sampah dan batu tersebut ke beberapa waria yang mangkal di kawasan itu. Bingkisan itu juga diberikan kepada sekelompok anak-anak. Tindakan tak terpuji Ferdian Paleka dan kawan-kawan itu dilakukan semata untuk menambah konten Youtube dan subscriber.
Setelah viral dan dikecam netizen, Ferdian Paleka menghapus video itu baik di akun Youtube maupun Instagram miliknya. Namun kasus terus berlanjut setelah empat waria yang menjadi korban prank melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu, 3 Mei 2020 malam.
(shf)