Aksi Prank Ferdian Paleka, MUI Jabar Nilai Langgar Prinsip Ajaran Agama

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
Aksi Prank Ferdian Paleka,...
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka cs yang memberikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar sangat menyayangkan aksi prank Youtuber Ferdian Paleka cs yang memberikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada beberapa waria di Kota Bandung.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Ferdian Paleka bersama dua temannya, Tubagus Fahddinar dan A melanggar norma agama dan prinsip-prinsip ajaran agama Islam. (Baca juga: OTG di Kalimantan Timur Capai 11%, Berpotensi Tularkan COVID-19)

"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian) tidak manusiawi, juga melanggar perintah dan prinsip agama yah. Karena itu (prank bingkisan berisi sampah) intinya penghinaan, pelecehan. Itu enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, Kamis (7/5/2020).

Rafani mengemukakan, di tengah pandemi Corona atau COVID-19, seharusnya masyarakat saling bantu satu sama lain dan menguatkan. Bukan justru berbuat yang menghinakan manusia. "Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," ujarnya.

Dia meminta kepolisian agar melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak berbuat sepeti itu. "Pidana dan proses hukumnya dilakukan agar jera, tidak ada lagi ada orang seperti itu. Sebab ini sensitif, bisa memancing kegaduhan," tutur Rafani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Aksi Berburu Koin Membuat...
Aksi Berburu Koin Membuat Sejumlah Taman Rusak di Bandung
Mantap! Kabupaten Bekasi...
Mantap! Kabupaten Bekasi Sumbang 124 Medali untuk Jabar di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved