Netralitas Kades saat Pilkada Masih Sulit Ditegakkan
Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:24 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Kepala desa (kades) dianggap masih sangat sulit netral di pilkada serentak 2020 . Di Sulsel, sejumlah kades diseret ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dengan menunjukkan keberpihakannya ke kandidat kepala daerah.
Padahal, aturan kades wajib netral di pilkada sudah diatur pada Pasal 188 dalam UU nomor 10/2016. Di mana setiap pejabat negara, termasuk kades bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
Baca juga: KPU Siapkan TPS Keliling untuk Pemilih Terpapar COVID-19
Dari data yang dirangkum Bawaslu Sulsel , sudah ada tiga kabupaten yang telah menangani kasus dugaan kades yang terlibat politik praktis, di antaranya Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur
Dua daerah yang kadesnya terlibat kasus pelanggaran netralitas sudah naik ke tahap penyidikan, yakni Bulukumba dan Kepulauan Selayar.
"Sudah naik penyidikan semua (kasus pelanggaran kades) di Bulukumba dan Selayar," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf melalui sambungan seluler.
Padahal, aturan kades wajib netral di pilkada sudah diatur pada Pasal 188 dalam UU nomor 10/2016. Di mana setiap pejabat negara, termasuk kades bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
Baca juga: KPU Siapkan TPS Keliling untuk Pemilih Terpapar COVID-19
Dari data yang dirangkum Bawaslu Sulsel , sudah ada tiga kabupaten yang telah menangani kasus dugaan kades yang terlibat politik praktis, di antaranya Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur
Dua daerah yang kadesnya terlibat kasus pelanggaran netralitas sudah naik ke tahap penyidikan, yakni Bulukumba dan Kepulauan Selayar.
"Sudah naik penyidikan semua (kasus pelanggaran kades) di Bulukumba dan Selayar," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf melalui sambungan seluler.
Lihat Juga :