Netralitas Kades saat Pilkada Masih Sulit Ditegakkan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:24 WIB
loading...
Netralitas Kades saat...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kepala desa (kades) dianggap masih sangat sulit netral di pilkada serentak 2020 . Di Sulsel, sejumlah kades diseret ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dengan menunjukkan keberpihakannya ke kandidat kepala daerah.

Padahal, aturan kades wajib netral di pilkada sudah diatur pada Pasal 188 dalam UU nomor 10/2016. Di mana setiap pejabat negara, termasuk kades bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.



Dari data yang dirangkum Bawaslu Sulsel , sudah ada tiga kabupaten yang telah menangani kasus dugaan kades yang terlibat politik praktis, di antaranya Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur

Dua daerah yang kadesnya terlibat kasus pelanggaran netralitas sudah naik ke tahap penyidikan, yakni Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

"Sudah naik penyidikan semua (kasus pelanggaran kades) di Bulukumba dan Selayar," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf melalui sambungan seluler.

Di Bulukumba, Kades Bontobulaeng, RAS diduga melakukan sikap tidak netral di pilkada 2020 . Sebuah foto beredar memperlihatkan RAS berfoto bersama dengan salah satu paslon dengan menggunakan simbol.

Di Selayar, Kades Karumpa, KM juga diduga berpihak ke paslon nomor urut dua Muh Basli Ali-Saiful Arif (BAS). Komentarnya di media sosial Facebook dianggap membuat paslon petahana itu diuntungkan.

Azry tak menampik bahwa netralitas kades di pilkada serentak 2020 masih sulit ditegakkan. Maka dari itu, hal ini menjadi atensi semua pihak, khususnya Bawaslu Sulsel.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menyebutkan, tingginya motif politik di pusaran kades membuat mereka rentan melakukan politik praktis. Bawaslu kata Azry pun berharap para kades bisa menempatkan dirinya dengan benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)