LPBJ OKU Disomasi Rekanan, Tak Digubris Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Oktober 2020 - 00:23 WIB
loading...
LPBJ OKU Disomasi Rekanan, Tak Digubris Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum
Tak puas dengan proses lelang pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pihak rekanan melayangkan Somasi. iNews TV/Widori
A A A
BATURAJA - Tak puas dengan proses lelang pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pihak rekanan melayangkan Somasi.

Salah satunya Irsan Audi. Melalui kuasa hukumnya M. Aminuddin SH dan Dadan Tri Yudianto SH, dari Kantor Advokat-Pengacara Amin Tras & Associates, Irsan melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Bagian (Kabag) LPBJ OKU.

Irsan meminta LPBJ OKU dapat menjelaskan secara tertulis dan rinci, mengenai persoalan mengapa sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKU tak dapat diakses.

Karena itulah, Irsan menuding, lelang pekerjaan (proyek,red) di Bumi Sebimbing Sekundang, ini disinyalir sudah terkondisi. "Arti kata, seolah sengaja diblok sehingga orang lain selain yang ditunjuk, tak bisa ikut lelang pekerjaan proyek di OKU," ujar Irsan.

Dijelaskan Irsan, bahwa pada 13 Oktober 2020 lalu, dirinya selaku calon penyedia jasa ingin mengapload paket dokumen Pembuatan Jalan Setapak Cor Beton Jalan Jembatan Air Lekis ke Pemukiman Tanjung Sari, melalui jaringan wifi pribadi.

"Namun pada saat itu, website LPSE Kab OKU tidak dapat diakses. kemudian keesokan harinya (14/10/2020), website tersebut ternyata masih juga tidak bisa diakses," katanya.

Kemudian siang harinya, Irsan mendatangi Kantor Dinas Inforkom OKU, untuk mencoba mengakses secara langsung website LPSE OKU di ruang bidingroom.

Namun kata salah satu pegawai di sana, tutur Irsan, ruang bidingroom dimaksud tidak lagi berada di Inforkom, dan sudah menjadi tanggung jawab LPSE OKU.

Lalu, besoknya lagi tanggal 15 Oktober, Irsan mendatangi LPSE OKU dan langsung bertemu dengan Kabag LPBJ OKU, Karel Akbar. "Ketika kami menanyakan persoalan kenapa kami tidak bisa mengupload dokumen tersebut, pak Kabag malah mengaku dia tidak tahu menahu, karena dia tidak paham dengan IT," ujar Irsan.

Anehnya lagi, lanjut Irsan, ketika Karel Akbar memanggil Kasubbag LPSE, saudara Apen, untuk membantu dirinya mengupload dokumen penawaran dimaksud tadi, tetap saja tidak bisa. (Baca: Mobil Boks Bermuatan Sembako Terbakar di Jalan Raya Panjarakan Sidoarjo).

"Aneh dan lucu. Kami tetap tidak bisa mengupload dokumen, dikarenakan wifi yang ada di LPSE tidak terkoneksi dengan server induk, yaitu server Dinas Inforkom OKU. Lah, ini gimana. Yang gak beres ini apa dan siapa? Masak gak ada yang singkron sama pekerjaan," papar Irsan.

"Oleh karena itu, apabila saudara Kabag LPBJ OKU tidak menanggapi somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku," tambahnya.

Terpisah Kabag LPBJ OKU Karel Akbar saat dikonfirmasi terkait somasi yang dilayangkan ini mengaku telah menerima surat somasi. "Ya tadi diterima Itu (somasi,red), akan kita bahas dulu," singkat Karel. Selasa (20/10/2020). (Baca: Maju di Pilkada Lewat Partai Lain, PDIP Pecat Calon Bupati Demak).

Mengenai kenapa website LPSE tak bisa diakses, Karel lagi-lagi melempar persoalan tersebut kepada Kasubag LPSE. Namun ketika wartawan mencoba mencari keberadaan bawahanya Kasubag LPSE itu tak ditemukan. "Kan ada kasubag LPSE. Silahkan wawacara dia. Karena dia yang mengelola dan pegang password," sarannya kepada wartawan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)