Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso di Bali
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
"Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut," katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli. Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. (Baca: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang).
Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dolar AS.
"Dan saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan piutang PT GWP yang melibatkan antara lain Fireworks Ventures Limited, Alfort Capital, Tomy Winata, dan Bank China Construction Bank Indonesia (d/h Bank Multicor)," papar MAKI dalam salinan suratnya ke Menkeu.
"Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut," katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli. Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. (Baca: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang).
Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dolar AS.
"Dan saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan piutang PT GWP yang melibatkan antara lain Fireworks Ventures Limited, Alfort Capital, Tomy Winata, dan Bank China Construction Bank Indonesia (d/h Bank Multicor)," papar MAKI dalam salinan suratnya ke Menkeu.
(nag)
Lihat Juga :