Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga saat saksi yang merupakan anggota Sunda Empire memberikan kesaksian di persidangan. Senyum dan gelak tawa pengunjung pun pecah.
Pada persidangan Selasa 25 Agustus 2020, tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai semua keterangan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, ngawur.
Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun karena masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang mereka yakin benar.
"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar dan tidak bisa dibuktikan," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu.
Akhirnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara pada Selasa 22 September 2020. Atas tuntutan ini, salah seorang terdakwa, Rangga Sasana membacakan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan tersebut pada Selasa 29 September 2020.
Rangga meminta hakim membebaskannya karena Sunda Empire tak menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, Rangga mengaku baru menjadi anggota Sunda Empire pada 2018 setelah bertemu dengan Nasri Banks, teman lamanya.
Proses hukum kasus Sunda Empire pun menemui titik klimaks, yaitu vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Selasa 20 Oktober 2020. Namun sidang vonis tersebut batal dan ditunda pekan depan, Selasa 27 Oktober 2020. Pembacaan putusan ditunda karena ketua dan anggota majelis hakim berhalangan hadir.
"Dalam persidangan ini kami sampaikan bahwa seyogianya agenda hari ini adalah pembacaan putusan akan tetapi karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti karena usai menikahkan anaknya sehingga saya pemimpin persidangan agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang diPNBandung, Selasa (20/10).
Pada persidangan Selasa 25 Agustus 2020, tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai semua keterangan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, ngawur.
Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun karena masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang mereka yakin benar.
"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar dan tidak bisa dibuktikan," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu.
Akhirnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara pada Selasa 22 September 2020. Atas tuntutan ini, salah seorang terdakwa, Rangga Sasana membacakan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan tersebut pada Selasa 29 September 2020.
Rangga meminta hakim membebaskannya karena Sunda Empire tak menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu, Rangga mengaku baru menjadi anggota Sunda Empire pada 2018 setelah bertemu dengan Nasri Banks, teman lamanya.
Proses hukum kasus Sunda Empire pun menemui titik klimaks, yaitu vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Selasa 20 Oktober 2020. Namun sidang vonis tersebut batal dan ditunda pekan depan, Selasa 27 Oktober 2020. Pembacaan putusan ditunda karena ketua dan anggota majelis hakim berhalangan hadir.
"Dalam persidangan ini kami sampaikan bahwa seyogianya agenda hari ini adalah pembacaan putusan akan tetapi karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti karena usai menikahkan anaknya sehingga saya pemimpin persidangan agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang diPNBandung, Selasa (20/10).
(awd)
Lihat Juga :