Demo Tolak UU Ciptaker Sebabkan Klaster COVID di Semarang, Ini Kata Ganjar
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aksi demo penolakan undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Semarang menyebabkan klaster penularan COVID-19 baru . Tercatat sampai saat ini, ada 11 demonstran di Kota Semarang yang dinyatakan positif COVID-19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyayangkan peristiwa itu. Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengurus mereka-mereka yang positif Covid-19. "Ya nanti kami urus, saya sudah dilapori terkait hal ini," kata Ganjar, Senin (19/10/2020).
Dia menegaskan, inilah kenapa pihaknya mewanti-wanti betul terkait penularan COVID-19 dari aksi demonstrasi itu. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang demo, tapi ia mengkhawatirkan terjadi outbreak dengan posisi seperti itu.(Baca juga : Warga Jateng Deklarasi Cinta Damai, Ruang Aspirasi Terbuka Bahas UU Ciptaker )
"Dan sekarang sudah dites dan ada hasilnya. Maka sekarang saya ingatkan pada masyarakat, ayo menahan diri. Kami bukan tidak kasih saluran, silahkan datang ke Disnaker untuk bertanya dan menyampaikan pendapat atau di Undip juga buat posko pengaduan," tegasnya.
Ganjar meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Jika memang ada hal yang tidak sesuai, masyarakat diminta menyampaikan dengan cara yang baik.
"Demonya diganti dengan cara yang lebih baik saja. Tidak di jalan dan berkerumun, tapi datang ke kami untuk menyampaikan aspirasi," ucapnya.(Baca juga : Ratusan Pekerja di Semarang Aksi Damai Tolak UU Cipta Kerja )
Disinggung terkait buruh yang keberatan dengan sebutan klaster demo dan meminta pemerintah menyebut hal itu dengan klaster perusahaan, Ganjar mengatakan tidak begitu mempermasalahkan. Sebab mau disebut klaster apapun, kalau berkerumun dan bergerombol begitu, akan menyebabkan potensi.
"Tapi kan kemarin kita temui dari kelompok-kelompok itu (demonstran). Jadi darimanapun sumbernya, intinya kalau itu dari perusahaan dan mereka ikut demo, ada potensi penularan apa tidak. Anda mau bicara itu klaster demo atau klaster perusahaan, toh sama saja bisa menulari. Jadi, kami nanti pasti akan melakukan tracing," pungkasnya.(Baca juga : Kapolda Jawa Tengah Bocorkan Mengapa Demo UU Cipta Kerja Mudah Disusupi Provokator )
Seperti diketahui, sebanyak 11 orang dinyatakan terpapar COVID-19 usai mengikuti sejumlah aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang. Saat ini, 11 orang tersebut tengah menjalani karantina di Rumah Dinas Pemkot Semarang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyayangkan peristiwa itu. Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengurus mereka-mereka yang positif Covid-19. "Ya nanti kami urus, saya sudah dilapori terkait hal ini," kata Ganjar, Senin (19/10/2020).
Dia menegaskan, inilah kenapa pihaknya mewanti-wanti betul terkait penularan COVID-19 dari aksi demonstrasi itu. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang demo, tapi ia mengkhawatirkan terjadi outbreak dengan posisi seperti itu.(Baca juga : Warga Jateng Deklarasi Cinta Damai, Ruang Aspirasi Terbuka Bahas UU Ciptaker )
"Dan sekarang sudah dites dan ada hasilnya. Maka sekarang saya ingatkan pada masyarakat, ayo menahan diri. Kami bukan tidak kasih saluran, silahkan datang ke Disnaker untuk bertanya dan menyampaikan pendapat atau di Undip juga buat posko pengaduan," tegasnya.
Ganjar meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Jika memang ada hal yang tidak sesuai, masyarakat diminta menyampaikan dengan cara yang baik.
"Demonya diganti dengan cara yang lebih baik saja. Tidak di jalan dan berkerumun, tapi datang ke kami untuk menyampaikan aspirasi," ucapnya.(Baca juga : Ratusan Pekerja di Semarang Aksi Damai Tolak UU Cipta Kerja )
Disinggung terkait buruh yang keberatan dengan sebutan klaster demo dan meminta pemerintah menyebut hal itu dengan klaster perusahaan, Ganjar mengatakan tidak begitu mempermasalahkan. Sebab mau disebut klaster apapun, kalau berkerumun dan bergerombol begitu, akan menyebabkan potensi.
"Tapi kan kemarin kita temui dari kelompok-kelompok itu (demonstran). Jadi darimanapun sumbernya, intinya kalau itu dari perusahaan dan mereka ikut demo, ada potensi penularan apa tidak. Anda mau bicara itu klaster demo atau klaster perusahaan, toh sama saja bisa menulari. Jadi, kami nanti pasti akan melakukan tracing," pungkasnya.(Baca juga : Kapolda Jawa Tengah Bocorkan Mengapa Demo UU Cipta Kerja Mudah Disusupi Provokator )
Seperti diketahui, sebanyak 11 orang dinyatakan terpapar COVID-19 usai mengikuti sejumlah aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang. Saat ini, 11 orang tersebut tengah menjalani karantina di Rumah Dinas Pemkot Semarang.
(nun)