Warga Jateng Deklarasi Cinta Damai, Ruang Aspirasi Terbuka Bahas UU Ciptaker

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:41 WIB
loading...
Warga Jateng Deklarasi Cinta Damai, Ruang Aspirasi Terbuka Bahas UU Ciptaker
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pangdam IV Dip Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, Gubernur Ganjar Pranowo menghadiri Deklarasi Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Mapolda Jateng. Foto: IST
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi kepada komponen masyarakat yang turut serta menolak aksi anarkistis di wilayahnya. Sebab, ada banyak cara untuk mendiskusikan perbedaan pendapat.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam sambutannya di acara Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Wilayah Hukum Polda Jateng, di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Senin (19/10/2020). Hadir dalam acara deklarasi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, perwakilan BEM dan serikat buruh.(Baca juga : Demo Tolak UU Ciptaker, Ganjar Klaim Sudah Telepon Menteri Terkait Tuntutan Buruh )

“Saya terimakasih seluruh komponen yang hari ini berkenan untuk bisa hadir, bertemu, mendeklarasikan, keinginan untuk kita rukun, bareng-bareng menolak anarkis,” ucap Ganjar.

Kegiatan tersebut, diikuti perwakilan elemen masyarakat mulai dari buruh, pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, Forkopimda Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah.

Pada kegiatan itu, dibacakan deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat yang hadir. Ada 4 poin dalam deklarasi tersebut, yang intinya menolak anarkisme dan melakukan penyampaian pendapat dengan aturan dan taat protokol kesehatan.

“Itu adalah bagian dari cara Jawa Tengah menyelesaikan persoalan. Ruang demokrasi diberikan, ruang aspirasi diberikan, kanalisasi umtuk sampaikan aspirasi dibikinkan, agar mudah,” kata Ganjar.


Dia kembali menegaskan bila pihaknya tidak melarang demonstrasi. Namun, lanjut Ganjar, pihaknya berharap seluruh komponen memahami kondisi yang masih pandemi COVID-19.

“Kita tidak larang orang sampaikan aspirasi, kita tidak melarang penyampaian pendapat, tapi dalam kondisi pandemi, kalau kita tidak berkerumun artinya kita bareng- mencegah penularan COVID,” tegasnya.

Pihaknya mempersilahkan komponen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau memperoleh materi tentang UU Cipta Kerja, untuk bisa datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.(Baca juga : Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang )

“Yang mau tanya tentang UU Cipta Kerja, boleh datang ke Disnaker atau ke Undip yang juga ada posko, mau eksaminasi boleh, diskusi boleh materi kita bagikan di situ,” tandasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)