Debat Pilwalkot Makassar, Paslon Akan Adu Strategi Penanganan COVID-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Materi kebijakan penanganan COVID-19 memang masuk dalam PKPU 13 Tahun 2020 pada Pasal 59 huruf g. Tapi selain itu, Paslon juga akan dimintai pandangannya terkait visi misi mereka meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; penyelesaian persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Baca juga: 11 KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya
Dalam debat tersebut, Paslon juga tetap dilarang membawa massa. Paslon hanya boleh ditemani oleh maksimal empat orang dari tim kampanye. Bahkan, komisioner Bawaslu juga hanya boleh hadir maksimal dua orang saja.
"Pasti (ada pembatasan massa). Sangat terbatas yang bisa masuk," tambah Alumni S1 Ilmu Politik 2004 Universitas Hasanuddin ini.
Baca juga: 11 KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya
Dalam debat tersebut, Paslon juga tetap dilarang membawa massa. Paslon hanya boleh ditemani oleh maksimal empat orang dari tim kampanye. Bahkan, komisioner Bawaslu juga hanya boleh hadir maksimal dua orang saja.
"Pasti (ada pembatasan massa). Sangat terbatas yang bisa masuk," tambah Alumni S1 Ilmu Politik 2004 Universitas Hasanuddin ini.
(luq)
Lihat Juga :