Residivis Pencurian di Gowa Tewas Usai 2 Kakinya Ditembak Polisi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan dalam aksi kejahatan Eki bersama rekannya DT yang masih DPO, tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. "Almarhum ini eksekutor dan inisiator, dan memang residivis kasus yang sama. Rekannya berperan pengintai situasi. Dan itu masih dalam penyelidikan kita. Masih dikejar anggota," tukasnya.
Sementara itu, Kaur Doksik Subdid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel , dr Muhammad Ridho menuturkan pemeriksaan sampel urine diambil setelah pelaku dinyatakan meninggal dunia, tim medis memasukkan jarum suntik ke dalam kandung kemih.
Baca juga: LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
"Lalu kita ambil urinenya kita tes seperti biasa. Hasilnya positif ada tiga zat, metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin itu biasa ada dalam zat sabu-sabu," jelas Ridho di sela-sela ekspose kasus di kantornya.
Ridho menjelaskan penyebab kematian pasti dari pelaku, tidak bisa disimpulkan apakah berasal dari luka tembak atau pengaruh narkotika . "Yang jelas seperti yang disebutkan Pak Kasat Reskrim. Semuanya peluru tembus di betis kanan dan kiri," tukasnya.
Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
Sementara itu, Kaur Doksik Subdid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel , dr Muhammad Ridho menuturkan pemeriksaan sampel urine diambil setelah pelaku dinyatakan meninggal dunia, tim medis memasukkan jarum suntik ke dalam kandung kemih.
Baca juga: LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
"Lalu kita ambil urinenya kita tes seperti biasa. Hasilnya positif ada tiga zat, metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin itu biasa ada dalam zat sabu-sabu," jelas Ridho di sela-sela ekspose kasus di kantornya.
Ridho menjelaskan penyebab kematian pasti dari pelaku, tidak bisa disimpulkan apakah berasal dari luka tembak atau pengaruh narkotika . "Yang jelas seperti yang disebutkan Pak Kasat Reskrim. Semuanya peluru tembus di betis kanan dan kiri," tukasnya.
Hingga kini, petugas masih mencari pelaku lain berinisial DT. Jika tertangkap lelaki berusia 30 tahun itu bakal dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, bersama barang bukti sepeda lipat, kunci leter T dan sebilah parang yang diamankan dari Eki.
(luq)
Lihat Juga :