Lari dari Kejaran Polisi, Spesialis Curanmor Tertangkap karena Takut Ditembak
Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Rendy masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polsek Mandonga, karena sudah melakukan curanmor di 21 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya mengatakan, pelaku Rendy merukapan sindikat pencurian kendaraan bermotor, di mana dua temannya sudah ditangkap lebih dulu.
"Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya mengatakan, pelaku Rendy merukapan sindikat pencurian kendaraan bermotor, di mana dua temannya sudah ditangkap lebih dulu.
"Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(zil)
Lihat Juga :