Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:12 WIB
loading...
A A A
Kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, tempat usaha, wajib menyediakan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau, menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun, dan diawasi secara ketat oleh Satpol PP. Pelaksanaan ibadah mulai Minggu (18/10) dilakukan di rumah hingga ada evaluasi berikutnya.

Tempat rekreasi atau pelabuhan ditutup untuk umum, kecuali petugas dan Anak Buah Kapal (ABK) dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Acara pernikahan, pesta budaya, sosialisasi, kampanye, pertandingan olahraga, dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimana semua penanggung jawab kegiatan menyediakan masker, tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, menyiapkan daftar tamu dan harus mendapat persetujuan ketua tim gugus melalui Kadis Kesehatan, serta diawasi secara ketat oleh Satpol PP dan pihak keamanan.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dilaksanakan di rumah, sampai ada petunjuk lanjut dari Kadis Pendidikan. Aktivitas perekonomian juga dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIT, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk tempat karaoke, rumah bernyanyi, bar, club malam, atau usaha sejenisnya ditutup sementara.

Untuk pengguna moda transportasi laut dan udara pada pintu masuk atau keluar Asmat hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat dengan pola buka tutup, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapal Pelni tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Agats. Begitupun dengan Kapal ASDP dan kapal barang hanya diizinkan bersandar untuk membawa logistik, namun tidak diizinkan menaik turunkan penumpang.

Untuk pengurusan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SKIKM) dilakukan secara ketat yang diterbitkan oleh gugus tugas. Sementara itu, bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang bukan ber-KTP Asmat wajib menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Disamping itu, menandatangani surat pernyataan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Termasuk, surat pernyataan tidak akan kembali ke Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akses Digital...
Perkuat Akses Digital di Papua Pegunungan, Community Gateway Diresmikan
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
3 Tersangka KKB Yahukimo...
3 Tersangka KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura dengan Pengawalan Ketat
Kampung Berseri Sukses...
Kampung Berseri Sukses Berdayakan Masyarakat Enggros di Papua
PLBN Skouw, Gerbang...
PLBN Skouw, Gerbang Perbatasan yang Jadi Magnet Wisata Baru di Ujung Timur Indonesia
Kemendagri dan KEPP...
Kemendagri dan KEPP Otsus Papua Dorong Pengembangan Komoditas Kakao di Yapen, Jayapura, Mansel
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Ekspansi ke Papua, BWH...
Ekspansi ke Papua, BWH Hotels Buka Best Western Sagita Hotel Jayapura
Rekomendasi
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Berita Terkini
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved