Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, tempat usaha, wajib menyediakan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau, menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun, dan diawasi secara ketat oleh Satpol PP. Pelaksanaan ibadah mulai Minggu (18/10) dilakukan di rumah hingga ada evaluasi berikutnya.
Tempat rekreasi atau pelabuhan ditutup untuk umum, kecuali petugas dan Anak Buah Kapal (ABK) dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Acara pernikahan, pesta budaya, sosialisasi, kampanye, pertandingan olahraga, dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimana semua penanggung jawab kegiatan menyediakan masker, tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, menyiapkan daftar tamu dan harus mendapat persetujuan ketua tim gugus melalui Kadis Kesehatan, serta diawasi secara ketat oleh Satpol PP dan pihak keamanan.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dilaksanakan di rumah, sampai ada petunjuk lanjut dari Kadis Pendidikan. Aktivitas perekonomian juga dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIT, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk tempat karaoke, rumah bernyanyi, bar, club malam, atau usaha sejenisnya ditutup sementara.
Untuk pengguna moda transportasi laut dan udara pada pintu masuk atau keluar Asmat hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat dengan pola buka tutup, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapal Pelni tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Agats. Begitupun dengan Kapal ASDP dan kapal barang hanya diizinkan bersandar untuk membawa logistik, namun tidak diizinkan menaik turunkan penumpang.
Untuk pengurusan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SKIKM) dilakukan secara ketat yang diterbitkan oleh gugus tugas. Sementara itu, bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang bukan ber-KTP Asmat wajib menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Disamping itu, menandatangani surat pernyataan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Termasuk, surat pernyataan tidak akan kembali ke Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas Covid-19.
Tempat rekreasi atau pelabuhan ditutup untuk umum, kecuali petugas dan Anak Buah Kapal (ABK) dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Acara pernikahan, pesta budaya, sosialisasi, kampanye, pertandingan olahraga, dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimana semua penanggung jawab kegiatan menyediakan masker, tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, menyiapkan daftar tamu dan harus mendapat persetujuan ketua tim gugus melalui Kadis Kesehatan, serta diawasi secara ketat oleh Satpol PP dan pihak keamanan.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dilaksanakan di rumah, sampai ada petunjuk lanjut dari Kadis Pendidikan. Aktivitas perekonomian juga dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIT, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk tempat karaoke, rumah bernyanyi, bar, club malam, atau usaha sejenisnya ditutup sementara.
Untuk pengguna moda transportasi laut dan udara pada pintu masuk atau keluar Asmat hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat dengan pola buka tutup, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapal Pelni tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Agats. Begitupun dengan Kapal ASDP dan kapal barang hanya diizinkan bersandar untuk membawa logistik, namun tidak diizinkan menaik turunkan penumpang.
Untuk pengurusan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SKIKM) dilakukan secara ketat yang diterbitkan oleh gugus tugas. Sementara itu, bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang bukan ber-KTP Asmat wajib menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Disamping itu, menandatangani surat pernyataan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Termasuk, surat pernyataan tidak akan kembali ke Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas Covid-19.
Lihat Juga :