Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:12 WIB
loading...
Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif
Sebanyak 8 orang di Asmat, Papua, dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona baru atau Covid-19. Hal ini disampaikan Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo saat menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda setempat, Sabtu (17/10).
A A A
TIMIKA - Sebanyak 8 orang di Asmat, Papua, dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona baru atau Covid-19. Hal ini disampaikan Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo saat menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda setempat, Sabtu (17/10).

Ke-8 orang itu sebelumnya telah dilakukan swab di RSUD Agats. Selanjutnya hasil swab dibawa ke RSUD Merauke untuk dilakukan pemeriksaan melalui Tes Cepat Molekuler (TCM), dan hasilnya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Hasil pemeriksaan TCM RSUD Merauke diketahui bahwa 8 orang yang di swab di RSUD Agats terkonfirmasi positif Covid-19," kata Triwarno.

Menurut Triwarno, sejak dirinya tiba di Asmat, dia sudah mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak lengah, meski status Kabupaten Asmat saat itu masih dalam zona hijau penyebaran Covid-19.

"Awal-awal saya sudah sampaikan bahwa walaupun zona hijau tetap kita perlu waspada, jangan lengah karena virus ini kita tidak tahu siapa yang terjangkit," ujar Triwarno.

Langkah Pemkab Asmat
Menyusul ditemukan 8 kasus positif Covid-19, Pemkab Asmat kemudian mengambil langkah-langkah sebagai upaya pencegahan. Adapun sejumlah kesepakatan bersama antara Pjs Bupati Asmat dengan Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diantaranya kegiatan sosial dan keagamaan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, tempat usaha, wajib menyediakan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau, menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun, dan diawasi secara ketat oleh Satpol PP. Pelaksanaan ibadah mulai Minggu (18/10) dilakukan di rumah hingga ada evaluasi berikutnya.

Tempat rekreasi atau pelabuhan ditutup untuk umum, kecuali petugas dan Anak Buah Kapal (ABK) dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Acara pernikahan, pesta budaya, sosialisasi, kampanye, pertandingan olahraga, dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimana semua penanggung jawab kegiatan menyediakan masker, tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, menyiapkan daftar tamu dan harus mendapat persetujuan ketua tim gugus melalui Kadis Kesehatan, serta diawasi secara ketat oleh Satpol PP dan pihak keamanan.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dilaksanakan di rumah, sampai ada petunjuk lanjut dari Kadis Pendidikan. Aktivitas perekonomian juga dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIT, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk tempat karaoke, rumah bernyanyi, bar, club malam, atau usaha sejenisnya ditutup sementara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)