Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang ber-KTP Asmat cukup membawa hasil rapid tes non-reaktif Covid-19.Selain itu, mulai Senin 19 - 31 Oktober 2020 mewajibkan pelaku usaha, perusahaan, perbankan, perkantoran melaksanakan protokol kesehatan dan mewajibkan pimpinan melakukan penjadwalan jam kerja.
Untuk OPD atau instansi vertikal dilingkup Pemkab Asmat pegawai bekerja dari rumah, pimpinan dan dibantu sebanyak-banyaknya 4 pegawai melakukan tugas di kantor. Untuk perbankan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Aktivitas jam kerja dibatasi pukul 09 - 14.00 WIT.
Apabila terjadi penemuan kasus positif Covid-19 ditempat-tempat pelayanan publik dan jasa, perusahaan, perbankan, perkantoran, maka wajib melakukan tindakan mitigasi dan penutupan sementara aktivitas selama 14 hari. Terkait kegiatan Pemilukada, Pemda, KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan pasangan calon wajib untuk mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilu dalam kondisi bencana non alam dan mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
Penyelenggara Pemilukada menyiapkan fasilitas dan sarana kesehatan pada lokasi pemilihan, seperti tempat cuci tangan, masker, sarung tangan, alat pengukur suhu dan hand sanitizer.
"Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik, sehingga tidak ada penyebaran dan penemuan suspek baru karena prioritas kita saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Asmat," pungkas Triwarno.
Untuk OPD atau instansi vertikal dilingkup Pemkab Asmat pegawai bekerja dari rumah, pimpinan dan dibantu sebanyak-banyaknya 4 pegawai melakukan tugas di kantor. Untuk perbankan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Aktivitas jam kerja dibatasi pukul 09 - 14.00 WIT.
Apabila terjadi penemuan kasus positif Covid-19 ditempat-tempat pelayanan publik dan jasa, perusahaan, perbankan, perkantoran, maka wajib melakukan tindakan mitigasi dan penutupan sementara aktivitas selama 14 hari. Terkait kegiatan Pemilukada, Pemda, KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan pasangan calon wajib untuk mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilu dalam kondisi bencana non alam dan mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
Penyelenggara Pemilukada menyiapkan fasilitas dan sarana kesehatan pada lokasi pemilihan, seperti tempat cuci tangan, masker, sarung tangan, alat pengukur suhu dan hand sanitizer.
"Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik, sehingga tidak ada penyebaran dan penemuan suspek baru karena prioritas kita saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Asmat," pungkas Triwarno.
(srf)
Lihat Juga :