Keluarga Pelaku J Minta Maaf, Kadis PUPR KBB yang Diancam Ular Cabut Laporan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:28 WIB
loading...
Keluarga Pelaku J Minta...
Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro meminta keterangan J, pelaku yang mengancam Kadis PUPR KBB sambil membawa ular sanca, Rabu (7/10/2020). Foto/dok
A A A
BANDUNG BARAT - Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Anugrah yang diancam oleh Juhaendi alias J dengan membawa ular sanca sepanjang 4 meter, akhirnya mencabut laporannya, Jumat (16/10/2020).

Pelaporan tersebut yang awalnya menjadi dasar dari Satreskrim Polres Cimahi untuk membekuk J setelah video pengancaman tersebut viral. Pelaku diamankan di wilayah Padalarang beserta barang bukti ular sanca miliknya yang diberi nama Arnold, kurang dari 12 jam setelah melakukan pengancaman.

Pantauan SINDOnews di lokasi, Kadis PUPR Anugrah tampak mendatangi Polres Cimahi seorang diri pada Jumat pagi jam 09.30 WIB. Dia kemudian keluar dari ruangan Satreskrim Polres Cimahi sekitar pukul 11.30 WIB. Tampak hadir juga istri dari J, Iis Sukaesih (40) dan sejumlah kerabatnya.

(Baca juga: Diduga Tak Dapat Proyek, Pria di Bandung Bawa Ular dan Bentak Kepala Dinas )

Kepada awak media yang menunggunya, Anugrah mengakui jika dirinya telah mencabut laporan atas kasus pengancaman oleh J kepada dirinya. Itu dilakukan murni atas keinginannya sendiri dan atas pertimbangan kemanusiaan. Serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Saya tadi resmi mencabut laporan. Pertimbangannya selain kemanusiaan, karena pihak keluarga sudah minta maaf termasuk yang bersangkutan juga," ucapnya.

Dirinya sudah bertemu dengan J dan dia meminta maaf serta menyadari tindakan yang dilakukannya salah. Antara dirinya dan juga pelaku sebenarnya kenal dan sikapnya selama ini biasa saja. Dikarenakan pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras jadi membuat perilakunya tidak terkontrol.

(Baca juga: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru )

"Tadi saya minta ke dia untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Saya juga meminta agar jangan dilakukan lagi baik kepada saya atau rekan-rekan kerja saya di institusi (Dinas PUPR) lainnya," kata Anugrah.

Terkait pencabutan laporan ini, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan pelapor atas nama Kadis PUPR KBB Anugrah hadir di Mapolres Cimahi. Saat bersamaan keluarga tersangka J yang diwakili istrinya, Iis Sukaesih juga datang.

Pada pertemuan tersebut dan berdasarkan sejumlah pertimbangan akhirnya ada kesepakatan yang ambil. "Kedua belah pihak menyampaikan kesepakatan untuk berdamai dan memohon untuk perkara diselesaikan di luar jalur hukum atau peradilan (non litigasi)," kata Kasat Reskrim.

Sementara pada gelar perkara belum lama ini, akibat perbuatannya J terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun.

Seperti diketahui, Juhaendi alias J mengancam Kadis PUPR KBB Anugrah sambil membawa ular sanca sepanjang 4 meter pada Senin (5/10/2020) siang. Aksi tersebut terekam kamera dan videonya menjadi viral di media sosial. J mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat jatah proyek dari Dinas PUPR.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6268 seconds (0.1#10.140)