Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Soal Dosen Jadi Korban Salah Tangkap
loading...
A
A
A
"Iya betul, sesuai aduan yang kami terima dari PBHI Sulsel. Kami melaksanakan sesuai dengan fungsi UU," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Ada empat poin permintaan Komnas HAM ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, pertama memberikan informasi dan keterangan tentang peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan bawahannya terhadap Andry.
Lalu memeriksa oknum aparat Polda Sulsel yang diduga menganiaya korban, kemudian memberikan sanksi tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Terakhir menindaklanjuti dua laporan polisi dari korban secara profesional.
"Tanggapan saudara (Kapolda Sulsel) kami harap dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari, sejak surat ini diterima," tulis surat dari Komnas HAM untuk Irjen Pol Merdisyam.
Ada empat poin permintaan Komnas HAM ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, pertama memberikan informasi dan keterangan tentang peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan bawahannya terhadap Andry.
Lalu memeriksa oknum aparat Polda Sulsel yang diduga menganiaya korban, kemudian memberikan sanksi tegas dan tidak terbatas hanya kepada sanksi disiplin dan etis tetapi juga sanksi pidana apabila terbukti ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Terakhir menindaklanjuti dua laporan polisi dari korban secara profesional.
"Tanggapan saudara (Kapolda Sulsel) kami harap dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari, sejak surat ini diterima," tulis surat dari Komnas HAM untuk Irjen Pol Merdisyam.
(agn)