4 Bulan Buron, Koruptor Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap di Bali
loading...
A
A
A
BADUNG - Tim Kejaksaan DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Badung menangkap buron kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Ida Bagus Surya Bhuwana di Jimbaran, Bali . Surya ditangkap setelah empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Perkaranya ditangani Kejati DKI Jakarta. Kita hanya membantu eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ketut Agung Maha Agung, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Dua Bandar Narkoba di Bali Dibekuk, Ganja 4,5 Kg Disita)
Surya ditangkap di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. (Baca juga: Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro)
Penangkapan didasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020.
Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan dan pidana denda Rp15 miliar.
Surya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 5 September 2019 yang membebaskan terdakwa.
Surya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort. Modus yang dilakukan yaitu penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp175 miliar lebih.
"Perkaranya ditangani Kejati DKI Jakarta. Kita hanya membantu eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ketut Agung Maha Agung, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Dua Bandar Narkoba di Bali Dibekuk, Ganja 4,5 Kg Disita)
Surya ditangkap di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. (Baca juga: Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro)
Penangkapan didasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020.
Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan dan pidana denda Rp15 miliar.
Surya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 5 September 2019 yang membebaskan terdakwa.
Surya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort. Modus yang dilakukan yaitu penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp175 miliar lebih.
(shf)