Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Dishub Kota Tasikmalaya: Bagaimana Ini?

Rabu, 06 Mei 2020 - 22:46 WIB
loading...
Menhub Izinkan Angkutan...
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaelani Dahlan (kiri) bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolres dan Dandim meninjau pelaksaan hari pertama PSBB. Foto:SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Pemkot Tasikmalaya memastikan tetap akan melarang angkutan umum beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kendati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan izin.

"Bagaimana ini ya? Di saat kami PSBB malah ada kebijakan itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaelani Dahlan, Rabu (6/5/2020).

Aay Zaelani mengaku tetap akan melarang transportasi umum karena dia merasa informasi yang diterimanya belum jelas. Sampai saat ini, Menhub Budi Karya juga belum menerbitkan surat berkaitan dengan pernyataannya.

Dengan demikian, Aay Zaelani berkesimpulan penghentian operasional transportasi tetap berlaku. ”Kan informasinya juga belum jelas, surat resminya juga belum diterima," katanya.

(Baca: Sepi lantaran PSBB, Jalanan Jadi Lapangan Bola Menjelang Magrib)

Dia tetap mengacu pada ketentuan bahwa bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang. Angkutan roda dua, yaitu ojek pangkalan maupun ojek online juga tidak boleh membonceng penumpang. ”Pengusaha angkutan juga sudah taat karena memahami situasi," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020. Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Tasikmalaya Gelar...
Polres Tasikmalaya Gelar Istigasah dan Doa Bersama untuk Kesejukan Bangsa
2 Rute Baru Transjabodetabek...
2 Rute Baru Transjabodetabek dari Depok ke Jakarta Disetujui untuk Diuji Coba
ASN di Jakarta Tiap...
ASN di Jakarta Tiap Rabu Wajib Naik Transportasi Umum secara Gratis
Tragis! Mahasiswa Baru...
Tragis! Mahasiswa Baru Unper Tasikmalaya Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung Kampus
Hore! Angkot di Malang...
Hore! Angkot di Malang Bakal Pakai AC dan Penumpang Gratis
Diduga Korsleting Listrik,...
Diduga Korsleting Listrik, Angkot Colt Mini Terbakar Hebat di Sukabumi
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Membenahi Tata Kelola...
Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Spanyol 2010 vs 2026:...
Spanyol 2010 vs 2026: Dari Tiki-Taka Menuju Era Baru La Furia Roja
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved