Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Dishub Kota Tasikmalaya: Bagaimana Ini?

Rabu, 06 Mei 2020 - 22:46 WIB
loading...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Dishub Kota Tasikmalaya: Bagaimana Ini?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaelani Dahlan (kiri) bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolres dan Dandim meninjau pelaksaan hari pertama PSBB. Foto:SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Pemkot Tasikmalaya memastikan tetap akan melarang angkutan umum beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kendati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan izin.

"Bagaimana ini ya? Di saat kami PSBB malah ada kebijakan itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaelani Dahlan, Rabu (6/5/2020).

Aay Zaelani mengaku tetap akan melarang transportasi umum karena dia merasa informasi yang diterimanya belum jelas. Sampai saat ini, Menhub Budi Karya juga belum menerbitkan surat berkaitan dengan pernyataannya.

Dengan demikian, Aay Zaelani berkesimpulan penghentian operasional transportasi tetap berlaku. ”Kan informasinya juga belum jelas, surat resminya juga belum diterima," katanya.

(Baca: Sepi lantaran PSBB, Jalanan Jadi Lapangan Bola Menjelang Magrib)

Dia tetap mengacu pada ketentuan bahwa bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang. Angkutan roda dua, yaitu ojek pangkalan maupun ojek online juga tidak boleh membonceng penumpang. ”Pengusaha angkutan juga sudah taat karena memahami situasi," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020. Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)