LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Maneger bilang informasi yang dirangkum LPSK, korban kekerasan dari dampak aksi menentang UU Cipta Kerja beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan.
Baca juga: Polisi Buru Perusak Pos Polantas dan Videotron Kantor Gubernur
"Makanya kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10)
Hak yang dimaksud LPSK, kata alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Imam Bonjol ini, antara lain hak perlindungan
fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, serta bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi call center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Baca juga: Polisi Buru Perusak Pos Polantas dan Videotron Kantor Gubernur
"Makanya kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10)
Hak yang dimaksud LPSK, kata alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Imam Bonjol ini, antara lain hak perlindungan
fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, serta bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi call center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
(luq)
Lihat Juga :