Khofifah Antar Buruh Jatim Temui Menkopolhukam Sampaikan Aspirasi Omnibus Law
loading...
A
A
A
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Gubernur Khofifah mengantarkan secara langsung para perwakilan serikat buruh se-Jatim untuk menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law.
“Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan Presiden, kebijakan menteri, dan lain sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Jika itu merugikan konstitusional,” ujarnya.
Menurutnya, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Oleh karena itu permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Mantan Ketua MK itu menjelaskan, UU Omnibus Law adalah upaya pemerintah memangkas regulasi dan kendala birokrasi di sektor investasi, sehingga memberli kepastian orang berusaha dan meningkatkan daya saing nasional. RUU Ciptaker sendiri mencakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.
“Maka pemangkasan birokrasi lewat satu UU, presiden inginnya begitu. Amdal lama, pembebasan lahan sekian lama. Sekarang akan disederhanakan dan menghilangkan korupsi . Maka dibuatkan RUU ini,” jelas Menkopolhukam,” terangnya.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengapresiasi adanya upaya yang baik dari Gubernur Jawa Timur maupun Menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami. Antara lain adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Cipta Kerja ini,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja
“Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan Presiden, kebijakan menteri, dan lain sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Jika itu merugikan konstitusional,” ujarnya.
Menurutnya, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Oleh karena itu permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Mantan Ketua MK itu menjelaskan, UU Omnibus Law adalah upaya pemerintah memangkas regulasi dan kendala birokrasi di sektor investasi, sehingga memberli kepastian orang berusaha dan meningkatkan daya saing nasional. RUU Ciptaker sendiri mencakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.
“Maka pemangkasan birokrasi lewat satu UU, presiden inginnya begitu. Amdal lama, pembebasan lahan sekian lama. Sekarang akan disederhanakan dan menghilangkan korupsi . Maka dibuatkan RUU ini,” jelas Menkopolhukam,” terangnya.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengapresiasi adanya upaya yang baik dari Gubernur Jawa Timur maupun Menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami. Antara lain adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Cipta Kerja ini,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja
(msd)