Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
Kamis, 07 Mei 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," tambahnya.
Sementara bagi masyarakat yang mendapat pengecualian berpergian adalah harus mendapat surat pernyataan sehat yang bersifat resmi dari dokter.
"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," ucapnya.
"Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," tegas Doni.
Sementara bagi masyarakat yang mendapat pengecualian berpergian adalah harus mendapat surat pernyataan sehat yang bersifat resmi dari dokter.
"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," ucapnya.
"Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," tegas Doni.
(vit)
Lihat Juga :