Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait dengan tidak cukup bukti maka tentunya yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan Keterangan terdakwa," kata dia.
Selain itu, kata Kadir, pertanyaanya di kasus ini yang mana dikatakan tidak cukup bukti. Padahal kata dia sudah ada pemeriksaan saksi, maupun surat dan petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut.
"Jadi bagi kami ada hal yang tidak disampaikan secara jujur oleh kejaksaan dibalik alasan penghentian kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Pengairan dan Alsintan Jadi Kendala Utama Pertanian di Luwu
Sebelumnya, Kejari Luwu Timur , Zubair menjelaskan dihentikan kasus tersebut, dikarenakan ada dua kemungkinan pertama tidak cukup alat bukti, mungkin ada alat bukti, tetapi dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Zubair, maksud dari penyidikan sendiri adalah serangkaian proses yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangkanya.
Selain itu, kata Kadir, pertanyaanya di kasus ini yang mana dikatakan tidak cukup bukti. Padahal kata dia sudah ada pemeriksaan saksi, maupun surat dan petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut.
"Jadi bagi kami ada hal yang tidak disampaikan secara jujur oleh kejaksaan dibalik alasan penghentian kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Pengairan dan Alsintan Jadi Kendala Utama Pertanian di Luwu
Sebelumnya, Kejari Luwu Timur , Zubair menjelaskan dihentikan kasus tersebut, dikarenakan ada dua kemungkinan pertama tidak cukup alat bukti, mungkin ada alat bukti, tetapi dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Zubair, maksud dari penyidikan sendiri adalah serangkaian proses yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangkanya.
Lihat Juga :