Curi HP dan Dompet, Pelaku Terlacak CCTV Sedang Kuras Uang di ATM

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:36 WIB
loading...
Curi HP dan Dompet, Pelaku Terlacak CCTV Sedang Kuras Uang di ATM
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Dua pelaku pencurian telepon genggam dan dompet berisi kartu ATM dari dalam rumah korban, akhirnya tertangkap. Pelaku teridentifikasi setelah menguras isi ATM, Kamis (15/10/2020) dini hari.

Aksi mereka terekam kamera CCTV . Korban mengetahui uang di ATM-nya telah raib dan meminta bantuan Polsek Percut Sei Tuan melacak orang yang menguras uangnya melalui ATM. (BACA JUGA: Wanita Cantik Nekat Rampas Handphone Pria Hidung Belang yang Membookingnya )

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga kerahasian pin ATM, jangan terlalu mudah untuk bisa diketahui. Seperti peristiwa di Medan ini. Pelaku mencoba menerka pin ATM korban berulang–ulang. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Anggota Polri Terlibat Narkoba )

Akhirnya, pin ATM korban berhasil diketahui dari tanggal lahir korban. Kedua pelaku berhasil mengambil uang korban dari mesin ATM sebesar Rp2 juta. (BACA JUGA: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi di Medan Labuhan )

Dengan berbekal rekaman CCTV di ATM tersebut, Unit Tekab Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Herman, warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.



Pelaku pun tak berkutik saat diturunkan dari atas sepeda motor oleh petugas. Dari cacatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang mendapatkan program asimilasi dengan kasus sama.

"Rekannya berinsial A masih dalam pengejaran petugas. Untuk barang bukti HP milik korban telah dijual dan uangnya habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Paripurna Atmaja.

Akibat perbuatannya, ujar AKP Ricky, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Percut Sei Tuan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Tersangka Herman terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar AKP Ricky.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)