Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi di Medan Labuhan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:41 WIB
loading...
Kejati Sumut Tangkap...
EPP (tengah) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir berhasil ditangkap Kejati Sumut. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, berinsial EPP (40).

Tersangka ditangkap dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sesuai putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018.

Asintel Kejatis Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH, MH mengatakan, tersangka EPP merupakan ASN , ditangkap Senin (12/10.2020) pukul 19.00 WIB, di Jalan Rawe, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Terpidana merupakan DPO Kejari Toba dalam kasus dugaan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat TA 2014, dengan pagu Rp1,3 miliar.

“Terpidana EPP terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018,” tegas Dwi Setyo. (BACA JUGA: Pesta Kemenangan Penggemar Lakers Saat Pandemi Dibubarkan Polisi)

Putusan Mahkama Agung pada 19 November 2018, menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dengan amar putusan menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Dalam putusan ditegaskan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp740 juta lebih. (BACA JUGA: Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2801 seconds (0.1#10.140)