Bejat dan Tak Punya Otak, Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Tega Cabuli 5 Santriwatinya Sendiri
Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:45 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
KABUPATEN TEBO - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan KH (52) pimpinan salah satu pondok pesantren beralamat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya.
(Baca juga: Ledakan Dahsyat Terjadi Empat Kali, Sumur Minyak di Muaro Jambi Terbakar)
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K membenarkan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya telah mengamankan salah satu pimpinan ponpes yang diduga merupakan tersangka tindak pidana pencabulan kepada lima santriwati.
"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," ungkap kasat.
(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
Kasat menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tanggal 13 Oktober 2020, kasus ini terungkap salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah, aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.
Dari cerita pelapor pertama dikembangkan rupanya korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi SM (13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya santriwati ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
(Baca juga: Ledakan Dahsyat Terjadi Empat Kali, Sumur Minyak di Muaro Jambi Terbakar)
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K membenarkan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya telah mengamankan salah satu pimpinan ponpes yang diduga merupakan tersangka tindak pidana pencabulan kepada lima santriwati.
"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," ungkap kasat.
(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
Kasat menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tanggal 13 Oktober 2020, kasus ini terungkap salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah, aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.
Dari cerita pelapor pertama dikembangkan rupanya korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi SM (13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya santriwati ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Lihat Juga :