Bejat dan Tak Punya Otak, Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Tega Cabuli 5 Santriwatinya Sendiri
Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP kepada orang tua. Dari situ, ia cerikan kepada sang kakak, maka kasus ini terungkap," ujar kasat.
Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di ponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi, pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyumbun kemaluan sensitif korban. Korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp100 ribu dan ada juga yang lebih.
"Saat ini, baru lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," tukas AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K.
Polisi akan menjerat tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di ponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi, pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyumbun kemaluan sensitif korban. Korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp100 ribu dan ada juga yang lebih.
"Saat ini, baru lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," tukas AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K.
Polisi akan menjerat tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
(zil)
Lihat Juga :