Polres Muratara Kembali Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare

Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
Polres Muratara Kembali Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare
Personel Satres Narkoba Polres Muratara saat berada di tengah ladang ganja seluas 1 hektare. Foto/Humas Polres Muratara
A A A
MURATARA - Tim Sat Narkoba Polres Muratara, Sumsel kembali berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Bukit Barisan, Ulu Sungai Lake, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ladang ganja ini ditemukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara menyamar sebagai pembeli atau undercover buy dengan dua tersangka Novri alias Kinong (23) dan Kemal Putra (28). Selain menangkap dua tersangka, petugas juga 295 batang ganja dan 800 gram ganja kering siap edar. (BACA JUGA: Ngeri, Guru Honorer Ini Nyaris Diperkosa Tetangga Sendiri )

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Waka Polres Kompol Mayestika mengatakan, keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Muratara menemukan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus tangkap tangan dua warga Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya. (BACA JUGA: Dititipi Uang Rp300 Juta, Hasan Malah Bawa Kabur Uang Milik Kawannya )

“Ladang ganja ini diketahui milik Rabuk (40) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Muratara, dan sebanyak 295 batang ganja berhasil kita amankan,” kata Wakapolres Muratara saat konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Polres Muratara, Rabu (14/10/2020). (BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun )

Polres Muratara Kembali Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare

Personel Satres Narkoba Polres Muratara menunjukkan 295 batang pohon ganja yang diamankan. Foto/INEWSTv/EraNeizma Wedya

Kompol Mayestika mengemukakan, lokasi ladang ganja ini berada di Bukit Barisan, tepatnya di Ulu Sungai Lake, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

“Sebelumnya kami telah berhasil menangkap dua tersangka, yakni Novri dan Kemal, warga setempat dan berhasil mengamankan 800 gram ganja kering pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kompol Mayestika.

Dari keterangan kedua tersangka, tutur Wakapolres Muratara, diketahui ganja tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Rabuk, pemilik lahan ganja di Desa Sukaraja.

"Berbekal keterangan kedua tersangka keberadaan ladang ganja tersebut diselidiki hingga berhasil ditemukan dengan observasi menggunakan alat drone," tutur Wakapolres.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)