Bentrokan Massa-Polisi di Batu Ceper, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
"Masih kita dalami, kalau kita lihat hasil dari analisa kita, masih kita dalami beberapa komunikasi yang ada. Siapapun yang terlibat dan tersangkut kita akan selidiki," jelasnya. (Baca: Aksi Massa Ricuh di Daan Mogot, Polisi Perketat Penjagaan Akses Masuk Jakarta)
Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi para pelajar, terungkap bahwa ada sasaran kebencian terhadap aparat TNI/Polri yang melakukan penjagaan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk melakukan penyerangan.
"Mereka mendapatkan ajakan. Kami juga telah melakukan rapid test kepada mereka, dan hasilnya non reaktif. Para pelajar yang diamankan dan jadi tersangka ini, semuanya berasal dari Sepatan semua," ungkapnya.
Kepada mereka, saat membuat SKCK nanti, tindakan penyerangan aparat ini akan dicantumkan sebagai catatan. Tidak hanya di Polrestro Tangerang, di polres lain juga sama.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 KUHP junto 213 dengan ancaman 8 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi para pelajar, terungkap bahwa ada sasaran kebencian terhadap aparat TNI/Polri yang melakukan penjagaan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk melakukan penyerangan.
"Mereka mendapatkan ajakan. Kami juga telah melakukan rapid test kepada mereka, dan hasilnya non reaktif. Para pelajar yang diamankan dan jadi tersangka ini, semuanya berasal dari Sepatan semua," ungkapnya.
Kepada mereka, saat membuat SKCK nanti, tindakan penyerangan aparat ini akan dicantumkan sebagai catatan. Tidak hanya di Polrestro Tangerang, di polres lain juga sama.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 KUHP junto 213 dengan ancaman 8 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
(thm)
Lihat Juga :