Kecanduan Sabu, Pemabuk di Palembang Nekat Rampas HP Anak Tiri

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:50 WIB
loading...
Kecanduan Sabu, Pemabuk di Palembang Nekat Rampas HP Anak Tiri
Pecandu Narkoba Selamet Riansyah (31) nekat merampas HP anak tirinya di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Foto/Istimewa
A A A
PALEMBANG - Diduga kecanduan narkoba jenis sabu, Selamet Riansyah (31), warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang nekat merampas handphone milik anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa aksi perampasan handphone tersebut terjadi Jumat (20/10) lalu pukul 07.16 WIB. Kejadian perampasan itu terjadi di kediaman pelaku.

”Peristiwa ini berawal saat korban M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah. Lalu pelaku langsung mendekati korban dan merampas handphone miliknya,” ujar Haris, Senin (23/10/2023).



Haris menjelaskan, korban tidak mengetahui jika pelaku adalah ayah sambung korban lantaran pelaku langsung kabur usai merampas handphone miliknya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

”Pelaku sudah kita tangkap atas laporan korban. Pelaku nekat melakukan aksi perampasan handphone terhadap anak tirinya sendiri karena diduga kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.

Selain diduga kecanduan narkoba dan tidak mempunyai pekerjaan, berdasarkan informasi yang diterima pelaku juga tidak harmonis dengan ibu korban, dan diketahui sudah 10 hari pisah ranjang.



”Jadi dari pengakuannya, pelaku ini sudah tidak boleh pulang ke rumah lantaran tak ada pekerjaan, dan sering mencuri barang-barang di dalam rumahnya sendiri,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix zero 5G berwarna orange seharga Rp3,5 juta.

Pelaku Selamet mengaku terpaksa merampas handphone milik anak tirinya karena terdesak hendak membayar kosan.

”Saya sedang ribut dengan istri dan sudah 10 hari pisah ranjang Pak. Saya diusir dari rumah, saya terpaksa merampas HP-nya itu untuk bayar kosan dan sisanya buat beli sabu. Rencananya Hp itu mau akan saya jual seharga Rp500 ribu,”jelasnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)